Rabu, 07 Desember 2011

DPR dan Badan Legislatif Mahasiswa

Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Legislatif Mahasiswa. Keduanya menduduki posisi yang sama dalam teori Trias Politika, yakni Legislatif. Keduanya hampir sama tugasnya, hanya cakupannya berbeda. DPR mencakup seluruh Indonesia Raya, dan Badan Legislatif Mahasiswa mencakup satu universitas saja. 
Jika Dewan Perwakilan Rakyat di Indonesia menduduki 3 fungsi penting, yakni fungsi legislasi yang berarti fungsi untuk membuat undang-undang, fungsi pengawasan yang berarti memiliki fungsi untuk mengawasi pemerintahan dalam hal ini eksekutif, dan fungsi anggaran yang memiliki fungsi menyusun RAPBN, maka Badan Legislatif Mahasiswa, khususnya di Fakultas Kedokteran Gigi Unair pun juga memiliki 3 fungsi utama. Fungsi tersebut adalah fungsi legislasi, fungsi pengawasan terhadap ormawa khususnya Badan Eksekutif Mahasiswa dan Badan Semi Otonomnya, serta fungsi aspirasi yang berfungsi menyalurkan aspirasi mahasiswa kepada yang berwenang, khususnya pihak Dekanat.
Badan Legislatif Mahasiswa FKG UA sendiri lebih dikenal sebagai lembaga yang pasif. Tidak banyak kegiatan seperti BEM dan terkesan lebih enak. Namun, di sisi lain, kerja yang enak ini bukan menjadi sasaran yang empuk bagi aktivis-aktivis yang benar-benar ingin aktif. Sebenarnya, bobot kerja BLM dan BEM adalah sama. Hanya ketika BEM bekerja di depan layar melalui program kerjanya, BLM akan bekerja di balik layar untuk mengawasi program kerja BEM, menyusun undang-undang berikut amandemen konstitusi mahasiswa, serta penyampai aspirasi. Membuat undang-undang pun tidak semudah membalikkan telapak tangan. Meskipun hanya fakultas kedokteran gigi (nanti bisa bandingkan dengan proses di Fisip maupun FH), namun ternyata manusia yang terdapat di dalamnya pun tidak kalah kritis. Undang-undang yang tersusun pun mendapat sorotan yang cukup tajam, terutama dalam proses penggodogan oleh tim Ad Hoc (sebuah tim netral yang memang dibentuk, terutama untuk penggodogan undang-undang baru atau pra-amandemen konstitusi). Proses kekritisan ini nampak sekali ketika proses pra-amandemen kedudukan ormawa FKG UA. 
Mengenai posisi, tidak ada yang lebih tinggi antara kedua organisasi ini. Antara BEM dan BLM memiliki kedudukan yang sama namun fungsi berbeda. BLM memiliki wewenang untuk mengevaluasi dan menegur BEM dan BSO jika ada pelanggaran, baik terhadap konstitusi maupun terhadap SOP yang telah dibuat. Anggaran pun BLM telah memiliki anggaran dasar yang mandiri.
BLM FKG UA sendiri setidaknya harus terdiri dari 15 orang anggota yang berasal dari 4 angkatan termuda ditambah dari D3 Teknik Kedokteran Gigi. Tiap angkatan diwakilkan 3 orang melalui sistem pemilihan per angkatan. Masa bakti BLM sendiri dimulai pada bulan Maret dengan diawali dengan Kongres Mahasiswa, dan akan diakhiri sekitar bulan Desember melalui proses Pemira. Keberadaan BLM menjadi penting karena kantong aspirasi ke dekanat yang diakui secara resmi hanyalah milik BLM. Milik perseorangan pun juga diakui, hanya dengan catatan identitas harus jelas. Beberapa kali pula BLM turut serta membantu proses penyampaian aspirasi ke Dekanat terutama berkaitan masalah perkuliahan dan fasilitas dan ditanggapi dengan baik oleh pihak dekanat dengan terbukti adanya beberapa perbaikan. Evaluasi Ormawa pun baru saja dilakukan pada hari Kamis, 1 Desember 2011. 
Pelatihan? Akan ada banyak pelatihan yang bisa diikuti oleh anggota BLM selain LKMM dari TD hingga TA. Ada sebuah event tahunan yang akan secara rutin dilaksanakan, hasil kerjasama Universitas Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia yang akan diberi nama "Parlemen Remaja". Sekolah legislatif internal BLM FKG UA pun juga secara rutin dilakukan untuk menambah pengetahuan anggota BLM sendiri. 
Pemira FKG UA tahun 2011 sudah semakin dekat. Tinggal menghitung jari saja. Saatnya berkontribusi. Saya menyarankan untuk mencalonkan diri menjadi BLM FKG UA 2012-2013. Akan ada banyak pengalaman disana. Bahwa perlu kedekatan dengan 'rakyatnya' agar suatu organisasi bisa benar-benar berjalan sesuai fungsinya.
Tulisan ini bukan untuk meninggikan apa yang namanya BLM FKG UA. Namun untuk lebih membuka kepada publik mengenai tugas dan wewenang dari BLM FKG UA. Bukankah publik berhak menuntut keterbukaan informasi?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar